Correct Article 52
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a diberikan sebanyak 2 (dua) kali setelah jangka waktu proses Alih Teknologi berakhir sesuai dengan jadwal dalam perjanjian.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu masing-masing 14 (empat belas) hari.
Your Correction
