Correct Article 51
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
Menteri/menteri terkait/pimpinan lembaga/instansi terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada penyedia teknologi.
Your Correction
