Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyedia teknologi dalam proyek putar kunci yang tidak melakukan Alih Teknologi kepada pihak domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara.
Your Correction