Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri kepada Menteri.
Your Correction