Correct Article 48
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
Dalam hal pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat (1) telah menimbulkan bahaya keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan terhadap Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang
dihasilkan, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif tanpa melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
Your Correction
