Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau Pasal 19 ayat , Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Your Correction