Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 kepada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan/atau b. tindak lanjut hasil pengawasan.
Your Correction