Correct Article 41
PP Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Current Text
Setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melaksanakan Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penutupan sementara;
d. pembekuan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri;
dan/atau
e. pencabutan Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Kawasan Industri.
Your Correction
