Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 41 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp2.214.000,00 (dua juta dua ratus empat belas ribu rupiah) setiap bulan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction