Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 41 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah: a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum; b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; dan d. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI. (2) Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction