Correct Article 31
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan menteri terkait, peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
