Correct Article 29
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Pengguna alat dan mesin dan masyarakat dapat melaporkan kepada gubernur dan bupati/walikota atau pengawas alat dan mesin mengenai ketidaksesuaian alat dan mesin dengan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Your Correction
