Correct Article 13
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai biaya pengujian yang dibebankan kepada pemohon.
(2) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji swasta ditetapkan oleh lembaga penguji yang bersangkutan.
(3) Tarif pengujian yang dilakukan oleh lembaga penguji Pemerintah atau pemerintah daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
