Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh lembaga penguji milik Pemerintah atau swasta yang telah diakreditasi. (2) Dalam hal lembaga penguji yang telah diakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri menunjuk lembaga penguji yang memenuhi persyaratan. (3) Lembaga penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki instrumen/fasilitas uji yang memadai; b. memiliki lahan yang cukup; c. memiliki tenaga yang mempunyai pengetahuan di bidang alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan; dan d. mengacu pada cara dan prosedur uji yang standar. (4) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran hasil uji yang dilakukannya. (5) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melaporkan kegiatan uji yang dilakukannya secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri. (6) Menteri melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan standar alat dan mesin.
Your Correction