Correct Article 9
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Sertifikasi alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan meliputi kegiatan:
a. pengujian; dan
b. pemberian sertifikat.
Your Correction
