Correct Article 8
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Alat dan mesin produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri harus memenuhi standar dan terjamin efektifitasnya.
(2) Ketentuan standar alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pemenuhan aspek kesehatannya ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi nasional.
(3) Alat dan mesin produksi dalam negeri yang belum ditetapkan standar nasionalnya, Menteri MENETAPKAN persyaratan teknis minimal.
Your Correction
