Correct Article 7
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Pengadaan alat dan mesin melalui pemasukan dari luar negeri untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh badan usaha.
(2) Alat dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dalam keadaan baru.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin pemasukan alat dan mesin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Menteri.
Your Correction
