Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan alat dan mesin harus menggunakan produksi dalam negeri. (2) Dalam hal tertentu pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui pemasukan dari luar negeri.
Your Correction