Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi: a. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan; b. kesehatan masyarakat veteriner; c. kesejahteraan hewan; dan d. pelayanan kesehatan hewan. (2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan: a. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium; b. pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis; c. pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan; d. pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan; e. pengelolaan limbah; dan f. penerapan biosecurity dan biosafety. (3) Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. produksi; b. pemotongan hewan; c. pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya; d. pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi; e. pemerahan susu; f. pengolahan produk hewan; g. penjajaan atau penyajian; dan h. penanganan bencana. (4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. penangkapan dan penanganan hewan; b. penempatan atau pengandangan; c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman; d. pengangkutan; dan e. pemotongan dan pembunuhan. (5) Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. pengidentifikasian dan penandaan hewan; b. medik veteriner; c. medik reproduksi; d. medik konservasi satwa liar; e. pemeriksaan dan pengujian veteriner; f. biomedik veteriner; dan g. forensik veteriner.
Your Correction