Correct Article 5
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a. pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
b. kesehatan masyarakat veteriner;
c. kesejahteraan hewan; dan
d. pelayanan kesehatan hewan.
(2) Fungsi pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan di laboratorium;
b. pengawetan, penyimpanan sumber daya genetik jasad renik dan bahan biologis;
c. pendiagnosaan dan pengujian penyakit hewan, serta terapi hewan;
d. pembuatan, pengujian, penyediaan, peredaran, dan penyimpanan obat hewan;
e. pengelolaan limbah; dan
f. penerapan biosecurity dan biosafety.
(3) Fungsi kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. produksi;
b. pemotongan hewan;
c. pemeriksaan dan pengujian daging, telur, susu, madu dan produk hewan lainnya;
d. pelaksanaan dan pengawasan hygiene dan sanitasi;
e. pemerahan susu;
f. pengolahan produk hewan;
g. penjajaan atau penyajian; dan
h. penanganan bencana.
(4) Fungsi kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan hewan;
b. penempatan atau pengandangan;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman;
d. pengangkutan; dan
e. pemotongan dan pembunuhan.
(5) Fungsi pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi kegiatan:
a. pengidentifikasian dan penandaan hewan;
b. medik veteriner;
c. medik reproduksi;
d. medik konservasi satwa liar;
e. pemeriksaan dan pengujian veteriner;
f. biomedik veteriner; dan
g. forensik veteriner.
Your Correction
