Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi: a. perbibitan dan budidaya; b. penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan c. panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan. (2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. pemeliharaan; b. pemberian pakan dan/atau minum; c. perkandangan, termasuk sangkar; d. inseminasi buatan dan transfer embrio; e. penyimpanan benih secara beku; dan f. pengangkutan benih, bibit, dan hewan. (3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan; b. penyampur pakan; c. pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan; d. pengemas pakan; e. peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan f. peralatan minum dan/atau pakan. (4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. pendinginan; b. pemanenan produk hewan; c. penetasan telur; d. pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan e. pengemasan dan pengangkutan produk hewan.
Your Correction