Correct Article 4
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi alat dan mesin yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:
a. perbibitan dan budidaya;
b. penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan; dan
c. panen, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil peternakan.
(2) Fungsi perbibitan dan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. pemeliharaan;
b. pemberian pakan dan/atau minum;
c. perkandangan, termasuk sangkar;
d. inseminasi buatan dan transfer embrio;
e. penyimpanan benih secara beku; dan
f. pengangkutan benih, bibit, dan hewan.
(3) Fungsi penyiapan, pembuatan, penyimpanan, dan pemberian pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pemotong, penyacah, penggiling, dan pengering bahan pakan;
b. penyampur pakan;
c. pengepres, penyetak dan pembentuk pelet dan/atau roti pakan;
d. pengemas pakan;
e. peralatan pengelolaan padang penggembalaan; dan
f. peralatan minum dan/atau pakan.
(4) Fungsi panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pendinginan;
b. pemanenan produk hewan;
c. penetasan telur;
d. pascapanen dan pengolahan produk hewan; dan
e. pengemasan dan pengangkutan produk hewan.
Your Correction
