Correct Article 34
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Persyaratan teknis minimal untuk setiap alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
(2) Penerapan standar nasional secara wajib untuk alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan harus sudah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction
