Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu dilakukan oleh dokter hewan. (2) Penggunaan alat dan mesin kesehatan hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan.
Your Correction