Correct Article 24
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Penggunaan alat dan mesin yang memerlukan keahlian khusus harus dilakukan oleh orang yang:
a. telah mengikuti pelatihan pengoperasian alat dan mesin yang bersangkutan;
b. memiliki sertifikat kompetensi; dan
c. berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen, distributor, atau badan usaha yang melakukan pemasukan alat dan mesin dari luar negeri.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan oleh organisasi keahlian peternakan atau organisasi profesi kedokteran hewan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan tata cara pemberian sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
