Correct Article 23
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
(1) Setiap badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib:
a. melakukan alih teknologi; dan
b. memberikan pelatihan cara pengoperasian alat dan mesin kepada calon pengguna.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi pengoperasian alat dan mesin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
