Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memroduksi atau badan usaha yang memasukkan alat dan mesin dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib menyediakan pelayanan purna jual.
Your Correction