Correct Article 2
PP Nomor 41 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang ALAT DAN MESIN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Current Text
Ruang lingkup dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. jenis alat dan mesin;
b. pengadaan, standardisasi, dan sertifikasi;
c. peredaran;
d. penggunaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
