Correct Article 47
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat nasional.
(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
