Correct Article 43
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a bertujuan untuk meningkatkan upaya pengembangan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemanfaatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan fungsi sosial dan budaya.
(3) Pemanfaatan prasarana dan sarana kepemudaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan pelayanan kepemudaan dan tidak merusak prasarana dan sarana kepemudaan.
Your Correction
