Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Penyediaan dan/atau pembangunan prasarana dan sarana kepemudaan oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar prasarana dan sarana kepemudaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyediaan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat. (4) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat yang menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan dapat diberikan fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction