Correct Article 37
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Prasarana kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan pemuda;
b. koperasi pemuda;
c. pondok pemuda;
d. gelanggang pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi pelayanan kepemudaan.
(2) Sarana kepemudaan terdiri atas peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
Your Correction
