Correct Article 25
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
