Correct Article 23
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
