Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dengan membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda. (2) Pembentukan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction