Correct Article 22
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui:
a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa;
c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual;
d. pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau
e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Your Correction
