Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f melalui: a. penyelenggaraan pameran wirausaha muda, baik lokal, nasional, regional, maupun internasional. b. pengenalan produk atau promosi penggunaan barang dan jasa; c. sosialisasi gagasan atau penemuan-penemuan baru serta kemudahan pengurusan hak kekayaan intelektual; d. pengembangan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id d. pengembangan jaringan promosi dan pemasaran bersama melalui media cetak, elektronik, dan media luar ruang; dan/atau e. gelar karya atau demonstrasi produk.
Your Correction