Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memfasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e antara pemuda dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional dalam rangka memperluas jaringan kewirausahaan. (2) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pemberian bantuan manajemen; c. pengalihan teknologi dan dukungan teknis; d. perluasan akses pasar; e. pengembangan jaringan kemitraan pemuda lokal, nasional, regional, maupun internasional; dan/atau f. penyediaan akses informasi, akses peluang usaha, dan akses penguatan permodalan.
Your Correction