Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pemetaan potensi nasional dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda. (2) Pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi daerah dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda.
Your Correction