Correct Article 34
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Pelaksanaan pemberian fasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda oleh organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 33 dilakukan secara terkoordinasi dengan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 35 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
