Correct Article 33
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat memfasilitasi pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Your Correction
