Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui: a. penyediaan tenaga; b. pengembangan aksesibilitas bagi pemuda; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau d. penyediaan pendanaan. Pasal 32 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction