Correct Article 15
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam rangka mendukung perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan:
a. inventarisasi dan identifikasi minat, bakat, serta potensi pemuda;
b. inventarisasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. inventarisasi dan identifikasi kebutuhan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional;
c. pengkajian; dan
d. penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis secara berjenjang.
Your Correction
