Correct Article 13
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah MENETAPKAN rencana strategis yang memuat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Dalam MENETAPKAN rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana strategis Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
(5) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN rencana strategis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus selaras dan sinergis dengan rencana strategis Pemerintah.
Your Correction
