Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang: a. MENETAPKAN rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional; c. MENETAPKAN syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan; dan d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. (2) Ketentuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction