Correct Article 7
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Menteri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berwenang:
a. MENETAPKAN rencana strategis nasional mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria serta melaksanakan kebijakan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara nasional;
c. MENETAPKAN syarat dalam pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan;
dan
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
