Correct Article 6
PP Nomor 41 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Tugas dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh gubernur.
(3) Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan oleh bupati/walikota.
Your Correction
