Correct Article 4
PP Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Your Correction
