Correct Article 3
PP Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Current Text
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata dan Akademi Pariwisata berupa jasa pendidikan perkuliahan dan bimbingan, serta ujian semester mahasiswa, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan tidak mampu selain program ekstensi dan mahasiswa asing;
b. Museum Nasional di Jakarta, Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta, Museum Sumpah Pemuda di Jakarta, Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Museum Basuki Abdullah di Jakarta, dan Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, untuk tamu negara dan yayasan panti asuhan yatim piatu;
dikenakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 4 …
Your Correction
