Correct Article 1
PP Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal dari:
a. Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung;
b. Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali;
c. Akademi Pariwisata Medan;
d. Akademi Pariwisata Makassar;
e. Biro Umum;
f. Museum Nasional di Jakarta;
g. Museum Kebangkitan Nasional di Jakarta;
h. Museum Sumpah Pemuda di Jakarta;
i. Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta;
j. Museum Basuki Abdullah di Jakarta;dan
k. Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Dalam …
(3) Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Your Correction
