Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya. (2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya.
Your Correction