Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan. (2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
Your Correction