Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan, dengan syarat semua tindakan Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh Rapat Direksi. (2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi. (3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi. (4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, salah seorang Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi. (5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi.
Your Correction