Correct Article 21
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Pasal 22 . . .
Your Correction
