Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. (2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi. (3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif. Pasal 22 . . .
Your Correction