Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Your Correction