Correct Article 15
PP Nomor 41 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2008 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
Your Correction
